PERPAS II 2026 KEUSKUPAN LARANTUKA: Belajar dari Iman Umat yang Sederhana dalam Semangat Sinodalitas

Gereja tidak hanya bertumbuh melalui program pastoral, struktur organisasi, dan berbagai keputusan kelembagaan. Gereja juga dapat bertumbuh melalui perjumpaan dengan iman umat yang sederhana, iman yang hidup dalam keluarga, doa-doa harian, devosi, tradisi, pelayanan, kepedulian kepada sesama, serta pengalaman nyata umat dalam menghadapi dinamika hidup.

by Komsos Keuskupan Larantuka

PERPAS II 2026, Komsos Larantuka — Pertemuan Pastoral (PERPAS) II Keuskupan Larantuka memasuki hari ketiga, Jumat, 25 September 2026. Salah satu agenda utama pada hari ini ialah mendengarkan “Suara Bapa Uskup”, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, tentang arah perjalanan Gereja Keuskupan Larantuka ke depan.
Di hadapan peserta PERPAS II, Mgr. Hans menyampaikan sejumlah pokok refleksi yang diperolehnya dari perjumpaan dengan Paus Leo XIV dan berbagai lembaga Gereja di Roma. Pesan yang mengikat seluruh refleksi tersebut ialah ajakan agar Gereja Larantuka semakin sungguh-sungguh menghidupi sinodalitas: berjalan bersama, saling mendengarkan, dan bersama-sama mencari kehendak Allah.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Uskup: Bukan Promosi, tetapi Panggilan dan Misi
Mengawali refleksinya, Mgr. Hans menegaskan kembali hakikat jabatan seorang uskup. Menjadi uskup bukanlah sebuah promosi, melainkan misi dan karunia panggilan.
Karena itu, seorang uskup tidak dapat dipisahkan dari Gereja Lokal. Uskup tidak berdiri di luar atau di atas Gereja, tetapi berjalan bersama Gereja dan umat yang dipercayakan kepadanya.
Dalam perspektif inilah, menurut Mgr. Hans, sinodalitas menuntut perubahan bahasa sekaligus perubahan cara pandang.
“Bukan lagi keuskupan saya atau umat saya, tetapi Gereja yang dipercayakan kepada kita dan mesti berjalan bersama umat.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam refleksi Bapa Uskup. Gereja bukan milik pribadi seorang pemimpin, imam, kelompok, atau generasi tertentu. Gereja adalah persekutuan umat Allah yang bersama-sama berjalan dalam iman.
Karena itu, ketika hendak melakukan perubahan terhadap struktur, program pastoral, maupun cara kerja Gereja, seorang uskup pertama-tama perlu memetakan keadaan dan mendengarkan secara lebih mendalam suara para imam dan umat.
Uskup, demikian ditegaskan, tidak hanya datang untuk memberi, tetapi juga datang untuk menerima.
Ia dapat belajar dari iman umat yang sederhana: dari keluarga-keluarga, doa-doa harian, devosi, tradisi, pelayanan, dan pengalaman konkret umat dalam menghidupi iman.
Dalam konteks Gereja Larantuka, Mgr. Hans mengingat kembali pengalaman Mgr. Gabriel Manek ketika mendirikan biara PRR. Kesederhanaan iman umat Larantuka menjadi salah satu sumber yang menghidupi karya tersebut.
Hal ini juga dikaitkan dengan pembaruan liturgi yang ditegaskan Konsili Vatikan II. Iman umat tidak hanya tumbuh melalui liturgi, tetapi juga melalui berbagai bentuk devosi dan kehidupan iman yang berkembang di tengah umat.
Dengan demikian, sinodalitas bukan sekadar metode rapat atau mekanisme pengambilan keputusan. Sinodalitas merupakan cara hidup Gereja.
Uskup dipanggil untuk membangun hubungan timbal balik dengan para imam, berpartisipasi bersama umat, mendengarkan mereka yang terpinggirkan, serta berjalan bersama para biarawan dan biarawati dalam membangun komunitas umat Allah.
“Otoritas uskup adalah otoritas yang sinodal: sambil memimpin, ia berpartisipasi di dalamnya,” demikian inti refleksi tersebut.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Gereja Dipanggil Menjadi Keluarga Allah
Dari refleksi mengenai evangelisasi, Mgr. Hans menyoroti pentingnya Gereja sebagai keluarga Allah.
Dalam pengalaman Gereja di berbagai wilayah, masih ditemukan tantangan berupa sukuisme, rasisme, sistem kasta, individualisme, maupun kecenderungan menggunakan asal-usul sebagai dasar untuk memperoleh posisi kepemimpinan.
Karena itu, uskup dipanggil menjadi tanda kesatuan dan menjadi bapa bagi semua orang.
Dalam memilih pemimpin di paroki, seminari maupun lembaga-lembaga Gereja, pertimbangan utama bukanlah “dari mana seseorang berasal”, tetapi apakah ia memiliki kelayakan, kemampuan, integritas, dan kesiapan untuk melayani.
Mgr. Hans juga menyoroti apa yang disebut sebagai “sindrom putra daerah”. Gereja, menurutnya, tidak boleh terjebak dalam mentalitas bahwa kepemimpinan harus selalu diberikan kepada orang berdasarkan asal daerah.
Semangat Gereja adalah persaudaraan yang melampaui batas suku, daerah, bahasa, dan kelompok.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Liturgi Bukan Panggung Eksperimen
Bagian lain yang mendapat perhatian besar ialah liturgi.
Mgr. Hans menegaskan bahwa liturgi dan evangelisasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Liturgi menghadirkan karya keselamatan Allah melalui Kristus yang hadir dalam Ekaristi, Kitab Suci, dan sakramen-sakramen.
Karena itu, liturgi adalah milik Gereja dan tidak dapat diperlakukan sebagai ruang eksperimen pribadi.
“Liturgi menjaga dan meneruskan ingatan iman Gereja.”
Partisipasi umat dalam liturgi juga tidak boleh dipahami hanya sebagai banyaknya aktivitas atau kata-kata yang diucapkan. Berdiri, duduk, bernyanyi, mendengarkan dan hening merupakan bagian dari partisipasi lahiriah. Namun, yang terutama adalah partisipasi hati.
Umat dipanggil untuk menyatukan seluruh hidupnya dengan persembahan Kristus.
Karena itu, pertanyaan penting dalam liturgi bukan hanya “apa yang dapat dilakukan umat”, tetapi juga bagaimana imam membantu umat masuk ke dalam misteri Kristus yang sedang dirayakan.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Inkulturasi: Bukan Mengubah Liturgi
Dalam kaitan dengan inkulturasi, Mgr. Hans mengingatkan bahwa Gereja perlu menghargai kekayaan budaya, tetapi sekaligus menjaga hakikat liturgi.
Inkulturasi bukan berarti menciptakan liturgi baru atau sekadar memasukkan sebanyak mungkin unsur budaya ke dalam perayaan.
Injil berjumpa dengan budaya melalui dua gerakan: menerima apa yang baik sekaligus memurnikan apa yang perlu dimurnikan.
Setiap budaya memiliki benih-benih Injil, tetapi setiap budaya juga memiliki keterbatasan dan luka akibat dosa. Karena itu, Injil hadir bukan untuk menghancurkan budaya, melainkan memurnikan dan mengarahkannya kepada kepenuhan dalam Kristus.
Kriteria mendasar inkulturasi adalah misteri kebangkitan Kristus.
Jika suatu unsur budaya justru mengaburkan makna liturgi, mengubah ritus, atau membawa kepada sinkretisme, unsur tersebut perlu dibedakan dan, bila perlu, dihilangkan.
Karena itu, proses inkulturasi membutuhkan discernment atau pembedaan roh melalui doa, studi, dialog, dan pertemuan.
Liturgi, tegas Mgr. Hans, tidak boleh berubah menjadi sekadar tontonan atau panggung untuk menampilkan budaya sehingga misteri keselamatan Kristus justru kehilangan tempatnya.
Dalam konteks ini, uskup bukan sekadar “polisi liturgi”. Uskup adalah pribadi yang bertanggung jawab menjaga kehidupan liturgi dalam keuskupan dan mendampingi para imam agar perayaan liturgi tetap setia pada hakikatnya.
Kreativitas tetap diperlukan, tetapi kreativitas tidak boleh mengalahkan liturgi. Imam juga tidak dipanggil menjadi “sutradara pertunjukan” dalam perayaan Ekaristi.
Formasi liturgi, menurut Mgr. Hans, pertama-tama dimulai dari para pelayan sendiri. Seorang uskup dan imam tidak dapat membimbing umat untuk tunduk pada liturgi apabila dirinya sendiri tidak bersedia dibentuk dan diatur oleh liturgi.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Gereja yang Berani Berbenah
Dalam bidang yuridis, Mgr. Hans juga menyampaikan pentingnya disiplin Gereja, tata kelola aset, pendampingan hidup bakti, serta perlindungan terhadap umat.
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap persoalan serius dalam kehidupan klerus harus dilakukan sesuai ketentuan Gereja. Sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga memiliki tujuan korektif dan perlindungan terhadap kehidupan Gereja.
Terkait para anggota tarekat religius, Mgr. Hans menekankan perlunya kerja sama yang jelas antara keuskupan dan tarekat, terutama dalam pelayanan jiwa dan karya pastoral.
Dalam pengelolaan aset Gereja, seluruh aset keuskupan berada dalam tanggung jawab uskup dan setiap tindakan penting terkait aset harus mengikuti ketentuan Gereja.
Perhatian juga diberikan kepada perlindungan umat. Keuskupan perlu memiliki mekanisme perlindungan yang kredibel, termasuk petugas yang memiliki kemampuan melakukan investigasi hukum.
Kerahasiaan dalam proses penanganan kasus, menurut penekanan tersebut, bukan dimaksudkan untuk melindungi institusi dari kesalahan, tetapi untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.

PERPAS II 2026 KL

Evangelisasi Harus Menyentuh Kehidupan
Dalam konteks hubungan dengan umat beragama lain dan komunitas Kristen lainnya, Mgr. Hans menekankan bahwa dialog tidak dimaksudkan untuk menggantikan tugas evangelisasi.
Dialog harus berlangsung dalam penghormatan terhadap martabat setiap orang sekaligus tetap berakar pada identitas iman Katolik.
Ia juga mengajak Gereja untuk melihat komunitas-komunitas Pentakosta secara positif dan menghindari penyebutan yang merendahkan seperti “sekte”.
Perpindahan umat Katolik ke komunitas lain, menurut refleksi yang disampaikan, perlu dibaca juga dari sisi pastoral. Ada umat yang mencari komunitas yang lebih hangat, lebih dekat, dan lebih menyentuh kehidupan mereka.
Karena itu, Gereja dipanggil melakukan pertobatan pastoral yang nyata.
Gereja perlu membagikan kekayaan rohani, tradisi, budaya, dan iman yang dimilikinya secara lebih hidup. Salah satu bentuk konkret yang disoroti ialah upaya agar dalam perayaan Malam Paskah terdapat katekumen dewasa yang menerima baptisan.
Dengan demikian, pewartaan tidak berhenti pada ritual, tetapi sungguh membawa orang kepada perjumpaan dengan Kristus.

Perpas II 2026 Keuskupan Larantuka

Melampaui Status Quo
Pada bagian akhir, Mgr. Hans mengingatkan salah satu bahaya yang dapat mengancam seorang pemimpin Gereja: takut mengganggu status quo.
Ketika seorang pemimpin hanya berusaha mempertahankan keadaan lama demi kenyamanan, kekuasaan atau kepentingan kelompok, Gereja dapat kehilangan daya pembaruannya.
Ia menggunakan gambaran “libido dominan” dan membandingkannya dengan kisah Menara Babel serta Yerusalem sebagai gambaran yang berbeda tentang kehidupan manusia dan komunitas.
Karena itu, Gereja dipanggil untuk berani bertobat dan berbenah.
Sinodalitas, tegas Mgr. Hans, bukan demokrasi. Gereja bukan institusi duniawi yang sekadar mengandalkan mekanisme suara terbanyak.
Sinodalitas adalah cara Gereja berjalan bersama dalam mendengarkan Roh Kudus. Karena itu, sinodalitas mencakup gaya hidup, proses dan struktur, serta peristiwa-peristiwa sinodal.
Pada akhirnya, “Suara Bapa Uskup” dalam PERPAS II 2026 bukan hanya berbicara tentang perubahan program atau struktur pastoral. Lebih dalam dari itu, suara tersebut mengajak Gereja Keuskupan Larantuka untuk melakukan perubahan cara pandang.
Gereja tidak lagi berjalan dengan mentalitas “keuskupan saya” atau “umat saya”.
Gereja adalah Gereja yang dipercayakan kepada kita.
Dan karena itu, Gereja lokal Keuskupan Larantuka dipanggil untuk berjalan bersama, mendengarkan lebih dalam, merayakan liturgi dengan benar, mewartakan Injil dengan berani, melindungi yang rentan, dan berani meninggalkan cara-cara lama yang tidak lagi membantu Gereja bertumbuh dalam Kristus.**

You may also like